Piracy is (still) Not a Crime
Iseng-iseng search di Google dengan key word "piracy is not a crime", wow.. ternyata hasilnya ternyata banyak sekali web maupun image yang mengusung tema tersebut. Bahkan pencarian untuk web berbahasa indonesia sekalipun.
Apakah kiranya hasil tersebut menunjukkan gambaran tentang pembajakan di Indonesia.. Penghargaan atas hak cipta (copyrigth), trade mark (TM) atau merek dagang, dan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang lain masih rendah di negeri ini. Kesadaran (bisa dibilang pengetahuan) manusianya yang masih rendah didukung dengan law and punishment yang belum optimal.
Bagi pemakai atau konsumennya mungkin masih bisa dimaklumi dan ditutupi dengan dalih tingkat ekonomi yang masih rendah, namun tentunya tidak bagi orang yang mengedarkan dan memanfaatkan serta mengambil keuntungan dari yang bukan haknya. Sebenarnya secara kasar nya mereka itu boleh dibilang sebagai "maling" juga.
Dan lebih gilanya lagi, media distribusinya sekarang tidak sembunyi-sembunyi dan ditutup-tutupi lagi. Seakan azaz manfaat dan saling membantu syah dijadikan dalih dan dalil.
Contoh.. Mau? (Bukan ngikut tagline seluer baru; he2..)
File MP3, yah termasuk tulisan ini pun diilhami oleh temen yang suka nyedot (baca:download) file MP3 di internet. Hebatnya lagu yang belum dirilis dipasaran pun kadang sudah ada yang nangkring dan siap di nikmati. Walah.. Mereka memang tidak meminta bayaran dari download, tapi mereka mendapatkan manfaat yang lain, khususnya traffict di webnya. Bakal gimana ya.. perkembangan hukum di Indonesia khususnya tentang pembajakan. Apakah menunggu Indonesia menjadi negara adidaya dengan rakyat yang kaya raya sejahtera.
Apakah kiranya hasil tersebut menunjukkan gambaran tentang pembajakan di Indonesia.. Penghargaan atas hak cipta (copyrigth), trade mark (TM) atau merek dagang, dan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang lain masih rendah di negeri ini. Kesadaran (bisa dibilang pengetahuan) manusianya yang masih rendah didukung dengan law and punishment yang belum optimal.
Bagi pemakai atau konsumennya mungkin masih bisa dimaklumi dan ditutupi dengan dalih tingkat ekonomi yang masih rendah, namun tentunya tidak bagi orang yang mengedarkan dan memanfaatkan serta mengambil keuntungan dari yang bukan haknya. Sebenarnya secara kasar nya mereka itu boleh dibilang sebagai "maling" juga.
Dan lebih gilanya lagi, media distribusinya sekarang tidak sembunyi-sembunyi dan ditutup-tutupi lagi. Seakan azaz manfaat dan saling membantu syah dijadikan dalih dan dalil.
Contoh.. Mau? (Bukan ngikut tagline seluer baru; he2..)
File MP3, yah termasuk tulisan ini pun diilhami oleh temen yang suka nyedot (baca:download) file MP3 di internet. Hebatnya lagu yang belum dirilis dipasaran pun kadang sudah ada yang nangkring dan siap di nikmati. Walah.. Mereka memang tidak meminta bayaran dari download, tapi mereka mendapatkan manfaat yang lain, khususnya traffict di webnya. Bakal gimana ya.. perkembangan hukum di Indonesia khususnya tentang pembajakan. Apakah menunggu Indonesia menjadi negara adidaya dengan rakyat yang kaya raya sejahtera.
0 comments:
Post a Comment