Dawud Abd's Weblog

Never Ending Learning

More About Me...

blank

Another Tit-Bit...

blank

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Setelah lima tahun rancangannya dibuat, dan terus-terusan ditunda pengesahannya, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akhirnya di tetapkan oleh DPR melalui Sidang Paripurna. Ada 54 pasal yang mengatur dunia cyber atau dunia internet di Indonesia. Saya dapat info dari teman alamat URL UU tersebut yang juga bisa didownload oleh anggota forum Detikinet. Sempat bertanya-tanya akan kebenaran UU ini karena saya melihat belum ada No.UU nya dan masih tertulis Rancangan.

Namun setelah saya coba cari tahu, memang data yang sudah beredar tersebut masih yang tahap rancangan. Setelah diketok palu, resmilah sudah dokumen tersebut menjadi UU (bukan Rancangan Undang-undang / RUU lagi). Sedangkan untuk memiliki nomor/tahun UU, harus menunggu administrasi pencatatan dari Sekretariat Negara (Sekneg) dan ditanda-tangani oleh Presiden. Waktunya sekitar 1 (satu) bulan setelah UU tersebut disahkan DPR. bagi Anda yang ingin membaca UU teresebut silahkan membuka di alamat www.uuite.com.